MAHASISWA STMIK PRINGSEWU GELAR SEMINAR UNDANG-UNDANG ITE
Pringsewu– Mahasiswa STMIK Pringsewu menggelar seminar terkait Undang-Undang ITE
No 19/2016 di Auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Sabtu (4/3), Hadir
dalam acara tersebut Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I), Wakil Ketua
III (Nur Aminudin, M.T.I), Ka. LPPM (M. Muslihudin, M.T.I) serta
bapak/ibu Dosen dalam acara seminar tersebut menghadirkan sebagai narasumber AKBP. DR. I Ketut Seregig, S.H., M.H dari Polda Lampung.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara seminar
tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada mahasiswa STMIK
Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi apapun dalam
media sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung
pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang
sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk
merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya,
kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia,
namun kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya,
sejak diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan kontra karena
beberapa pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet terutama
media sosial dalam kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya
sesuai dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak
aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal yang positif,
dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya bagaimana
kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan, salah
satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media
sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai penunjang
pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE
dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari
masyarakat, kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I) kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H)
Dalam
seminar tersebut, AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H mengatakan, media
sosial memberi kesempatan seluas-luasnya kepada jejaring sosial atau
pada siapapun untuk berpendapat. Misalnya Lewat kicauan di Twitter,
status di Facebook, ataupun video di Youtube, pengguna bebas menyatakan
dan menulis apa saja pada media yang mereka inginkan.
Tetapi
jangan lupa, dengan ancaman hukum terhadap aktivitas di internet tetap
ada. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juga
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui media
internet.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui media internet.
Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah
pencemaran nama baik. Ucapnya
Komentar
Posting Komentar